"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dua saksi, yaitu Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun 2017 dan 2018 Arqom Al Fahmi dan Kabag Pembangunan/Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banjarnegara Tahun 2015-2018 Joi Setiawan.
Baca juga: KPK amankan dokumen geledah kantor dan rumah dinas Bupati Banjarnegara
Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, yaitu Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Pada tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen diduga terkait dengan kasus.
Selanjutnya, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo, Banjarnegara. Dari dua lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik.
Kemudian, Kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dan sebuah rumah di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Dari dua lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik.
Baca juga: KPK geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021