Peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan dua perusahaan asing yaitu LG Chem asal Korea Selatan dan Wavin BV dari Belanda yang berada di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah, dijadwalkan pada Oktober 2021.Seharusnya setelah 'groundbreaking' KCC Glass pada 20 Mei, akan dilanjutkan kegiatan yang sama oleh dua perusahaan LG Chem dan Wavin BV pada pertengahan 2021. Akan tetapi, karena pandemi acara peletakan batu pertama pembangunan dua perusahaan asal Ko
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso di Batang, Rabu, mengatakan bahwa jadwal "groundbreaking" pembangunan dua calon perusahaan besar di KITB memang sempat mundur karena pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Seharusnya setelah 'groundbreaking' KCC Glass pada 20 Mei, akan dilanjutkan kegiatan yang sama oleh dua perusahaan LG Chem dan Wavin BV pada pertengahan 2021. Akan tetapi, karena pandemi acara peletakan batu pertama pembangunan dua perusahaan asal Korea Selatan dan Belanda itu dijadwalkan pada Oktober 2021," katanya.
Baca juga: Menko Airlangga targetkan investasi capai Rp1.200 triliun pada 2022
Nilai investasi LG Chem di KIT Batang sebesar Rp142 triliun dan Wavin BV sebagai produsen pipa plastik asal Belanda tersebut berinvestasi sebesar Rp1,7 triliun.
Ia mengatakan meski peletakan batu pertama sempat mundur tetapi Pemerintah Kabupaten Batang memastikan kegiatan "groundbreaking" pembangunan dua perusahaan asing tersebut akan tetap terlaksana dalam waktu dekat ini.
Rencananya, kata dia, LG Chem akan terlebih dahulu melakukan 'groundbreaking' di KITB, kemudian disusul oleh perusahaan Wavin BV. "Informasi dari BKPM, yang mungkin segera menindaklanjuti untuk 'groundbreaking' adalah LG Chem," kata Wahyu Budi Santosa.
Ia menegaskan berdasarkan informasi Bupati Batang, pelaksanaan "groundbreaking" perusahaan asing tersebut diperkirakan berlangsung pada Oktober 2021.
"Nilai investasinya memang relatif besar. Luas untuk perusahaan mencapai sekitar 150 hektare," katanya.
Baca juga: OSS berbasis risiko dinilai akan tingkatkan iklim kemudahan berusaha
Menurut dia, untuk urusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjadi kewenangan Pemkab Batang sudah tidak ada masalah, artinya semuanya sudah dilaksanakan.
"Untuk persyaratan izin lainnya, kami hanya membantu mendorong saja karena kewenanganya berada di Pemerintah pusat. Izin IMB yang sudah selesai yaitu kantor galeri Grand Batang City," katanya.
Ia menambahkan untuk KCC Glass, izin IMB-nya masih dalam proses karena perusahaan asal Korsel tersebut belum mengizinkan warganya datang ke Indonesia terkait kebijakan PPKM.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021