...terjadi peningkatan penggunaan kuota yang diberikan tersebut.
Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasan Chabibie mengatakan bantuan kuota belajar bisa mengakses semua laman, kecuali yang diblokir.
“Untuk bantuan kuota internet mendatang, tidak ada lagi mekanisme pembagian kuota umum dan belajar. Semua kuota internet bisa mengakses apapun kecuali laman yang diblokir Kominfo,” ujar Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, bantuan kuota internet tersebut terbagi dalam kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum digunakan untuk mengakses laman atau pelantar nonpembelajaran, sementara kuota belajar digunakan untuk mengakses laman yang digunakan untuk pembelajaran.
Kemendikbudristek kembali memberikan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Besaran bantuan yang diberikan yakni peserta didik PAUD yakni 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.
Baca juga: Begini cara dapatkan bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek
Baca juga: Kuota Kemendikbud Ristek batasi akses "game" hingga media sosial
Pihaknya juga telah melakukan pemadanan data penerima bantuan kota. Nomor ponsel yang didaftarkan divalidasi berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Hasil evaluasi yang kami lakukan, terjadi peningkatan penggunaan kuota yang diberikan tersebut. Penggunaan kuota internet untuk jenjang PAUD sebanyak 95 persen, untuk SD hingga SMA sebanyak 84 persen, dosen dan mahasiswa sebanyak 75 persen, dan para guru sebanyak 64 persen,” ujar dia.
Penggunaan kuota internet tersebut melonjak jauh jika dibandingkan dengan periode bantuan kuota sebelumnya. Hasan menambahkan hal itu dikarenakan perubahan skema bantuan kuota tersebut.
Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11 September hingga 15 September, 11 Oktober hingga 15 Oktober dan 11 November hingga 15 November 2021. Kuota tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterima.*
Baca juga: Menkeu sebut Rp2,3 triliun untuk kuota internet Kemendikbudristek
Baca juga: Sri Mulyani: Bantuan subsidi kuota internet ringankan beban ekonomi
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021