• Beranda
  • Berita
  • Menperin sebut produk impor terlalu "gampang" masuk Indonesia

Menperin sebut produk impor terlalu "gampang" masuk Indonesia

25 Agustus 2021 16:49 WIB
Menperin sebut produk impor terlalu "gampang" masuk Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO-Biro Humas Kemenperin/am.

Misalnya saja Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) di Malaysia ada satu, Jepang satu, China satu, India satu, dan Indonesia ada 69. Ini artinya, negara lain mempersulit importasinya dari luar negeri ...

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut produk impor sangat mudah atau gampang masuk ke Indonesia karena hambatan perdagangan yang dimiliki Indonesia masih banyak yang perlu dibenahi.

"Misalnya saja Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) di Malaysia ada satu, Jepang satu, China satu, India satu, dan Indonesia ada 69. Ini artinya, negara lain mempersulit importasinya dari luar negeri untuk masuk ke negaranya. Sementara Indonesia gampang saja masuk produk luar," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu.

Dari jumlah tersebut, Menperin menyebut banyak LS Pro yang "kalengan" karena tidak memiliki laboratorium uji. Untuk itu Menperin akan mengatur melalui peraturan menteri perindustrian (permenperin) agar LS Pro di Indonesia wajib memiliki laboratorium uji.

"Ini salah satu cara kami mengurangi jumlah LS Pro. Namun jika LS Pro tersebut mau berinvestasi (untuk membangun laboratorium), maka itu tidak masalah," ujar Menperin.

Baca juga: Wapres: Indonesia harus hijrah dari ketergantungan produk impor

Hal lain yang mengindikasi bahwa produk impor mudah masuk RI adalah jumlah instrumen hambatan dagang yang masih sedikit, di antaranya yakni safeguard yang dimiliki Indonesia hanya 102. Sementara China memiliki 1.020 safeguard, Thailand 226, dan Filipina 307.

Sementara untuk antidumping, Indonesia memiliki 48 antidumping untuk produknya. Sedangkan India memiliki 280 dan Filipina 250 instrumen antidumping.

Kemudian untuk pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib atau disebut technical barrier to trade, Indonesia memiliki hanya172 SNI wajib, lebih sedikit dibandingkan Uni Eropa yang sebanyak 4.004, China 1.170, Thailand 585, Filipina 250, dan Malaysia 227.

"Jika instrumen yang kita miliki untuk memproteksi industri dalam negeri itu dapat diperkuat, maka ini sangat bisa membantu keberlangsungan daripada industri dalam negeri," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca juga: P3DN, Menperin: Produk impor akan dihapus dari e-katalog pemerintah

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021