• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes: Penetapan tarif tertinggi RT-PCR ringankan beban masyarakat

Kemenkes: Penetapan tarif tertinggi RT-PCR ringankan beban masyarakat

25 Agustus 2021 17:47 WIB
Kemenkes: Penetapan tarif tertinggi RT-PCR ringankan beban masyarakat
Tangkapan layar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Abdul Kadir dalam webinar bertema "Kejar 3T dengan PCR 1 harga" yang dipantau via daring di Jakarta, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Zubi Mahrofi)

Kita meminta para pimpinan daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PCR

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa penetapan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat.

"Bagaimana caranya agar masyarakat tidak dibebani biaya yang cukup banyak agar masyarakat dapat melakukan aktivitasnya dan ekonomi dapat tumbuh. Bayangkan saja dengan tarif Rp900.000-Rp1 juta, apalagi dengan adanya peraturan yang mengharuskan perjalanan memiliki hasil PCR negatif, padahal kondisi saat ini ekonomi terpengaruh cukup luar biasa," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam webinar bertema "Kejar 3T dengan PCR 1 Harga" yang dipantau via daring di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan harga tertinggi RT-PCR ditetapkan sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Ia mengemukakan bahwa adanya perbedaan harga tertinggi itu karena terdapat biaya transportasi komponen-komponen pendukung dalam pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Puan: Tindak tegas faskes tidak patuhi aturan harga PCR

Ia menyampaikan evaluasi harga RT-PCR itu juga dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri atas komponen-komponen berupa jasa pelayanan SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Abdul Kadir menambahkan batas tarif tertinggi RT-PCR itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

"Kita meminta para pimpinan daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PCR," kata Abdul Kadir.

Baca juga: Epidemiolog: Implementasi penyesuaian tarif PCR harus diawasi
Baca juga: Pemerintah tetapkan tarif tes PCR maksimal Rp900 ribu
Baca juga: Epidemiolog: Penyesuain tarif PCR jangkau lebih banyak masyarakat

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021