Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kualitas pelayanan tes RT-PCR untuk mendeteksi penularan COVID-19 tetap baik setelah pemerintah menurunkan tarif jenis pemeriksaan laboratorium tersebut.
"Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala kepada laboratorium untuk melihat hasil laboratorium itu konsisten atau tidak. Maka itu, kita bisa menjamin kualitas (pemeriksaan) laboratorium tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam webinar bertema "Kejar 3T dengan PCR 1 harga" yang dipantau via daring dari Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melakukan pengecekan dan validasi untuk memastikan pemenuhan standar operasi laboratorium kesehatan sebelum merekomendasikan pemberian izin operasi laboratorium.
"Tidak ada rekomendasi maka Dinas Kesehatan tidak akan mau memberikan izin operasionalnya," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa pengelola laboratorium yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah mengenai tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR akan ditindak tegas.
"Sampai saat ini belum tidak ada penyimpangan itu. Bila ada, masyarakat yang menemukan penyimpangan dari ketentuan tarif batas atas, maka bisa menghubungi langsung ke Kemenkes melalui website atau platform," katanya.
Menurut dia, sanksi bagi pengelola laboratorium yang tidak mematuhi aturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes RT-PCR berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin operasional laboratorium.
Batas atas tarif tes RT-PCR menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berharap kualitas layanan pemeriksaan RT-PCR tetap baik setelah pemerintah menurunkan tarif pemeriksaan.
"Sampai hari ini berjalan dengan baik, harga batas atas yang diturunkan bisa diterima oleh laboratorium," katanya.
Hampir semua laboratorium RS Persi sudah terapkan PCR satu harga
Kemenkes ungkap alasan penurunan harga tes cepat COVID-19
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021