• Beranda
  • Berita
  • DPR minta pemerintah antisipasi penerapan UU e-commerce

DPR minta pemerintah antisipasi penerapan UU e-commerce

26 Agustus 2021 09:47 WIB
DPR minta pemerintah antisipasi penerapan UU e-commerce
Ilustrasi - E-commerce. ANTARA/Shutterstock/am.
Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty meminta pemerintah untuk segera melakukan upaya antisipasi terhadap ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang disebut RUU tentang PMSE dengan melakukan penyesuaian ke depan, mulai dari regulasi hingga institusi apabila RUU ini telah diundangkan.

Evita mengatakan enting bagi Indonesia untuk memanfaatkan seluruh perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, block chain, dan financial technology (fintech), agar mendapatkan keuntungan yang maksimal dari perdagangan ini.

“Selain itu pemahaman yang komprehensif tentang revolusi Industri 4.0 juga sangat diperlukan, sehingga berbagai rencana perubahan terhadap regulasi dan institusi nantinya benar-benar tepat guna. Sehingga upaya kita nantinya dapat berjalan sistematis dan terintegrasi sesuai perubahan iptek yang mengubah sistem perdagangan dan perekonomian dengan demikian cepat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR minta pemerintah lebih memacu UMKM masuk pasar e-commerce

Menurut dia, pemerintah harus cepat tanggap terhadap segala pembaruan ini. RUU yang mengatur tentang e-commerce ini akan menjadi tonggak baru perubahan positif terhadap pemanfaatan teknologi di Indonesia. Untuk itu, dalam menjalin kerja sama ini kepentingan Indonesia harus menjadi prioritas utama. 

“Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk meningkatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara kita selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data yang dibutuhkan di dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah sepakat RUU tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I.

Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat RUU perdagangan elektronik dibawa ke paripurna

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021