• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbudristek luncurkan sistem pengadaan SIPLah

Kemendikbudristek luncurkan sistem pengadaan SIPLah

26 Agustus 2021 16:01 WIB
Kemendikbudristek luncurkan sistem pengadaan SIPLah
Tangkapan layar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 12 yang dipantau di Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA/Indriani

kepala sekolah sering menjadi target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang dan jasa sehingga menyalahi aturan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-12 yakni sekolah aman berbelanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman,” ujar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 12 yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Pada tahun 2021, pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,4 triliun ke lebih dari 216 ribu sekolah untuk membantu kebutuhan belanja operasional. Total anggaran BOS meningkat dari Rp51,2 triliun di tahun 2019 menjadi Rp53,4 triliun di tahun 2021.

“Dengan SIPlah sekolah membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas yang diatur di dalam SKB Empat Menteri,” terang dia.

Mendikbudristek mengungkapkan, pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat diperlukan apalagi pada masa pandemi, akan tetapi banyak tantangan di dalam pelaksanaannya.

Seperti misalnya kepala sekolah sering menjadi target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang dan jasa dari mereka sehingga menyalahi aturan.

Contoh lainnya, kasus korupsi dana BOS masih sering terjadi, sehingga upaya agar transparansi penggunaan dana BOS menjadi sangat penting. Pembelanjaan dana BOS secara pencatatan manual lebih rentan terhadap korupsi dan kolusi.
 Baca juga: Kemendikbud : Transaksi melalui SIPLah mampu cegah korupsi
Baca juga: Kemendikbud dorong sekolah maksimalkan SIPLah


Oleh sebab itu, sangat penting mendorong peningkatan transaksi secara elektronik supaya tercatat dan dengan mudah dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada 2019, Kemendikbud merilis SIPLah sebagai sistem elektronik untuk pembelanjaan dana BOS. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

“Hingga saat ini, jumlah sekolah pengguna SIPLah terus meningkat dan SIPLah telah melayani lebih dari satu juta transaksi pembelanjaan,” kata dia.

Tercatat, sebanyak 1.073.897 transaksi dilakukan melalui SIPLah, Rp12,6 triliun nilai transaksi di SIPLah, 26.025 penyedia barang dan jasa yang telah bertransaksi di SIPLah, serta capaian Kemendikbudristek meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Alur pembelanjaan pada SIPLah terus berupaya menjamin proses transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi intimidasi kepada kepala sekolah oleh pihak-pihak yang mengancam mereka ataupun tidak perlu lagi khawatir melakukan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa,” terang Mendikbudristek.

Adapun manfaat dan tujuan tata kelola keuangan yang baik, yaitu pendokumentasian elektronik untuk setiap transaksi sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas, tercapai efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak/beragam, serta terbuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah.
Baca juga: Menteri Nadiem akan beri sanksi kampus tidak ajukan UKT

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021