"Sampai dengan Tanggal 10 Agustus 2021 telah direalisasi 4,721 juta hektare bagi kurang lebih 1,03 juta kepala keluarga dengan 7.212 kelompok," kata Menteri LHK Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Kamis.
Rincian dari capaian tersebut, adalah hutan desa seluas 1.869.661,36 hektare, hutan kemasyarakatan 834.706,05 hektare, hutan tanaman rakyat 349.981,58 hektare, kemitraan kehutanan pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) 481.229,56 hektare dan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) 35.613,23 hektare.
Jumlah itu, termasuk juga hutan ada seluas 1.150.198 hektare, dengan rincian yang telah ditetapkan 59.443 hektare dan masuk dalam indikatif hutan adat 1.090.755 hektare.
Terkait hutan adat, Siti menegaskan bahwa kelompok yang sudah definitif mendapatkan SK adalah 80 unit, dengan status definitif memerlukan peraturan daerah atau keputusan bupati.
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat hukum adat maka KLHK mengambil kebijakan delineasi atau penarikan garis batas sementara wilayah hutan adat.
"Sehingga tidak boleh dipakai lagi untuk lain, dan tidak boleh diapa-apakan, kecuali untuk kelompok masyarakat adat tersebut sampai dengan dia mendapatkan perda lalu menjadi definitif," ujar Siti.
Dalam pengelolaan hutan sosial, Komisi IV DPR RI sendiri mendorong KLHK agar melakukan evaluasi atas kondisi penutupan hutan sebelum dan setelah dilaksanakannya program perhutanan sosial.
"Mengingat banyaknya informasi kerusakan kawasan hutan akibat pelaksanaan program dimaksud," ujar Wakil Ketua Komisi IV Anggia Erma Rini dari Fraksi PKB membacakan salah satu kesimpulan rapat.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021