"Kami berharap orang tua, tetangga, dan lingkungan sama-sama harus mewaspadai peredaran gelap narkotika jenis baru ini (tembakau gorila)," kata Andi Fairan di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, tembakau gorila yang masuk dalam kategori narkotika jenis baru itu populer di kalangan remaja dan mudah didapatkan.
Baca juga: BNNP DIY menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu
"Untuk mendapatkan barang itu sekarang sangat mudah, dengan 'online shop' saja mereka bisa mendapatkan narkotika jenis baru itu," kata dia.
Andi Fairan mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2021, BNNP DIY menangani sebanyak 22 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sebagian besar penangkapan tersangka dilakukan di luar wilayah berdasarkan hasil pengembangan di DIY, katanya.
"Paling besar yang kemarin kami ungkap sekitar 40 gram sabu-sabu dari Solo, Jawa Tengah," kata dia.
Kasus peredaran narkoba yang ditangani BNNP DIY pada 2020 sebanyak 21 kasus dengan total barang bukti 3.121,24 gram ganja, ekstasi 7 butir, 2.649,43 gram sabu, dan 37,6 gram tembakau gorila.
Baca juga: BNNP DIY lakukan pencegahan penggunaan narkoba secara masif
Sedangkan pada Januari hingga Agustus 2021, kasus peredaran narkoba yang ditangani mencapai 22 kasus dengan total barang bukti 196 gram ganja, 198,47 gram sabu, dan 374,23 gram tembakau gorila.
Plt Kepala Seksi Intel BNNP DIY Dian Bimo menuturkan bahwa berdasarkan kasus yang ditangani, narkoba yang diedarkan seluruhnya berasal dari luar DIY karena hingga kini tidak ditemukan tempat memproduksi narkoba di daerah ini.
"Sampai sekarang kami belum menemukan ada pabriknya atau home industrinya di Yogyakarta. Minimal narkoba dari luar provinsi, dari Jateng. Kalau dirunut ke atas lagi bisa dari Malaysia, Sumatera, atau Riau," kata dia.
Baca juga: Polda DIY amankan 45 tersangka narkoba dalam Operasi Narkoba Progo
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021