• Beranda
  • Berita
  • Pencabutan larangan terbang ke Arab Saudi hanya bagi ekspatriat

Pencabutan larangan terbang ke Arab Saudi hanya bagi ekspatriat

26 Agustus 2021 17:56 WIB
Pencabutan larangan terbang ke Arab Saudi hanya bagi ekspatriat
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi. ANTARA/HO-Kemenag.

Alhamdulillah meski terbatas, suspend telah dibuka. Hanya terbatas untuk mukimin dan ekspatriat

Kementerian Agama menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut larangan terbang langsung (suspend) bagi sejumlah negara yang sebelumnya ditangguhkan, tetapi kebijakan itu hanya berlaku untuk mukimin (orang punya izin tinggal) atau ekspatriat saja.

"Ada tiga isu yang sangat mendasar, pertama adalah tentang suspend. Alhamdulillah meski terbatas, suspend telah dibuka. Hanya terbatas untuk mukimin dan ekspatriat," ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Dengan dibukanya suspend itu, maka warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi bisa melakukan penerbangan langsung. Berbeda halnya untuk penyelenggaraan umrah, Arab Saudi masih memberlakukan syarat transit 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Tanah Suci bagi negara yang masih ditangguhkan, termasuk Indonesia.

Baca juga: KJRI Jeddah sebut belum ada kebijakan baru dari Saudi soal umrah

Kendati demikian, kata Khoirizi, kabar tersebut melegakan dan bisa saja Arab Saudi mencabut semua penangguhan penerbangan termasuk untuk penyelenggaraan umrah bagi semua negara.

"Alhamdulillah mudah-mudahan (pencabutan penangguhan) berkembang karena melihat kondisi COVID-19 kita yang sudah semakin melandai," kata dia.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyatakan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi soal penyelenggaraan umrah dan ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait jamaah umrah Indonesia.

Baca juga: Kemenag buka seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab

"Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia," kata dia.

Pemerintah Arab Saudi memang sudah membuka pelaksanaan umrah untuk jamaah internasional. Namun otoritas terkait masih memperketat pintu masuk bagi sejumlah negara yang angka COVID-19-nya tinggi.

Baca juga: MUI: Jika tak bisa penuhi syarat umrah lebih baik tunda pemberangkatan

Calon jamaah asal India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Tanah Suci.

Selain itu, Saudi juga meminta calon jamaah yang telah mendapatkan vaksin Sinovac untuk mendapat suntikan tambahan (booster) dari vaksin yang direkomendasikan: AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson.

Baca juga: 3.000 jamaah umrah Aceh tunggu jadwal berangkat 2021

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021