Isu amendemen sangat rentan untuk dipolitisasi dan diboncengi isu-isu ikutan, seperti masa jabatan presiden 3 periode, penundaan Pemilu 2024, maupun pemilihan presiden oleh MPR RI, kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.Intrik politik hanya akan membuat kacau
Lagi pula, kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi, amendemen konstitusi bukan merupakan agenda mendesak, bahkan cenderung bisa kontraproduktif dengan upaya penanganan pandemi COVID-19.
Titi memandang penting penyelenggara negara fokus pada penanganan pandemi dengan bekerja optimal mengatasi virus Corona dan membawa Indonesia keluar dari situasi krisis akibat COVID-19 saat ini.
"Intrik politik hanya akan membuat kacau," ucap Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga: Mahfud sebut amendemen UUD 1945 kewenangan MPR RI
Baca juga: Anggota DPR minta amendemen UUD NRI 1945 ditunda
Ia menilai isu masa jabatan presiden 3 periode, penundaan pemilu, dan pemilihan presiden oleh MPR RI bisa memancing kekisruhan berujung protes dan perlawanan publik karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Titi memandang penting semua pihak menjaga iklim kondusif dan situasi politik yang stabil agar penanganan pandemi COVID-19 lebih optimal.
Oleh karena itu, dia berpesan kepada elite politik di Tanah Air untuk tidak melempar isu yang tidak krusial, apalagi sampai bisa memicu kontroversi di tengah masyarakat.
"Kalau masyarakat sampai turun ke jalan, semua upaya penanggulangan pandemi COVID-19 akan sia-sia," ujarnya.
Baca juga: Sikap PDIP dan Gerindra soal amendemen UUD 1945
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021