Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memiliki aturan baru terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan.
"Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP Nomor 85/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021.
Baca juga: KKP: Riset-inovasi kelautan untuk dukung peningkatan PNBP perikanan
Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.
PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran.
PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang antara lain meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan.
Kemudian juga mencakup penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, serta analisis data kelautan dan perikanan.
Baca juga: DFW: Target PNBP Perikanan harus lebih realistis
Selanjutnya sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut.
Selain itu, dalam PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.
PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.
Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021- 2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Seiring terbitnya aturan baru mengenai pengelolaan PNBP, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus berinovasi yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kelautan dan perikanan.
“Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada KKP sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan semangat dan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait dengan target PNBP perikanan yaitu Rp12 triliun pada 2024, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa angka itu dinilai bombastis karena secara historis, realisasi PNBP perikanan selama ini tidak pernah menyentuh angka Rp1 triliun dalam setahun.
Berdasarkan data yang diperoleh Slamet, realisasi PNBP perikanan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp600,4 miliar dan merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Realisasi PNBP perikanan per tahun, lanjutnya, adalah Rp521 miliar pada 2019, Rp448 miliar pada 2018, Rp491 miliar pada 2017, dan Rp357 miliar pada 2016.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021