Wakil Presiden Ma’ruf Amin meninjau penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah Masjid Istiqlal dan Gereja Santa Maria Diangkat ke Surga atau Gereja Katolik Katedral Jakarta Pusat, Jumat.
Wapres Ma’ruf dan rombongan terbatas melakukan ibadah Salat Jumat dengan menjaga jarak bersama umat di Masjid Istiqlal.
Usai Salat Jumat, Wapres melewati Terowongan Silaturahmi menuju Gereja Katolik Katedral untuk meninjau penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut.
Pemerintah pusat telah menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.
Dengan status level tersebut, kegiatan peribadatan mulai boleh dilakukan di rumah ibadat dengan maksimal keterisian umat sebanyak 50 persen kapasitas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19, yang mengizinkan rumah ibadah beroperasi, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level t3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," demikian kutipan Keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, Senin (23/8).
Dalam siaran langsung Masjid Istiqlal TV, Wapres Ma’ruf tampak berada di antara jemaah dengan mengenakan setelan jas, sarung dan sorban putih. Tampak pula Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar yang berada di sebelah Wapres Ma’ruf.
Salat Jumat di Masjid Istiqlal tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Wapres Ma’ruf di masa pandemi COVID-19 dan setelah renovasi Masjid Istiqlal.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: Wapres ingatkan MUI jaga persatuan dengan ormas Islam
Baca juga: Wapres: Bukan hal mudah tekan kemiskinan ekstrem hingga nol persen
Baca juga: Wapres: UMKM halal perlu dukungan kuat untuk penuhi pasar ekspor
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021