Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati hak interpelasi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) soal proyek Formula E.tidak keberatan jika anggota DPRD menggunakan hak tersebut
Menurut Anies, interpelasi merupakan hak anggota DPRD untuk merespon berbagai kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta.
"Itu adalah hak Dewan dan diproses di Dewan jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD," kata Anies saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid At-Tabayyun, Meruya, Jakarta Barat, Jumat.
Baca juga: Tujuh fraksi DPRD DKI tolak hak interpelasi terhadap Anies
Dirinya pun merasa tidak keberatan jika anggota DPRD menggunakan hak tersebut untuk merespon kebijakan Formula E yang kini jadi salah satu prioritas Pemprov DKI.
"Bagi kami yang penting warga Jakarta, bukan interpelasi, yang terpenting adalah warga Jakarta selamat, warga Jakarta bisa bekerja dengan baik," jelas Anies.
Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Wagub DKI hormati hak interpelasi dari DPRD terhadap Anies
"Hak anggota saya terima dan ini harus ditindaklanjuti, di-Bamuskan untuk dilaksanakan di dalam paripurna," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Prasetyo termasuk salah satu dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 25 orang yang ikut menandatangani hak interpelasi tersebut dan delapan wakil rakyat dari Fraksi PSI.
Ia meminta Gubernur Anies untuk meninjau ulang proyek tersebut setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Formula E dengan anggaran yang sudah dikucurkan hampir Rp1 triliun.
Baca juga: PDIP-PSI ajukan hak interpelasi terhadap Anies Baswedan
"Ada aturan di tahun jamak ini, jabatan beliau sebelum lima tahun tidak boleh mempunyai perencanaan seperti ini karena bukan apa-apa, dampaknya adalah nanti kalau gubernurnya masih beliau itu alhamdulillah bisa diteruskan tapi kalau tidak kan jadi beban gubernur berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY menambahkan defisit APBD DKI Jakarta akibat pandemi COVID-19 mendorong wakil rakyat itu mengajukan hak interpelasi.
"Dari hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK itu kalau dilakukan formula E itu bukan menguntungkan tapi ada potensi kerugian sehingga hal inilah yang kami ingin pertanyakan kepada gubernur," ucap politikus senior itu.
Ia menyebut berdasarkan realisasi APBD DKI 2020, dari target Rp58,9 triliun, terealisasi Rp55 triliun yang di antaranya berasal dari pajak Rp37 triliun dan transfer Pemerintah Pusat Rp16 triliun, dan sumber penerimaan lainnya.
"Dalam kondisi pandemi COVID-19 lebih baik uang itu menurut kami 33 orang ini adalah dimanfaatkan ke masyarakat iuntuk mengatasi pandemi," ucapnya.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021