• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani: Satgas maksimalkan pengembalian BLBI Rp110,45 triliun

Sri Mulyani: Satgas maksimalkan pengembalian BLBI Rp110,45 triliun

27 Agustus 2021 16:27 WIB
Sri Mulyani: Satgas maksimalkan pengembalian BLBI Rp110,45 triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat (27/8/2021). ANTARA/Agatha Olivia.

Pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga sampai saat ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun.

"Satgas BLBI bertugas untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp110,45 triliun tersebut," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, ia mengatakan Satgas BLBI saat ini sudah mulai mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara, yang seharusnya diambil alih, diselesaikan, dan dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun lalu.

Nilai kewajiban setiap obligor dan debitur BLBI sesuai dengan dana yang diterima pada saat krisis 1997-1998 lalu.

Bendahara Negara menyebut pemerintah selama 22 tahun telah menanggung pokok hingga bunga utang BLBI, karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.

"Namun, jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga sampai saat ini," ucap Sri Mulyani.

Maka dari itu, ia mengatakan saat ini Satgas BLBI terus bernegosiasi dengan para obligor dan debitur, agar bisa segera mengembalikan dana yang telah diterima dari BLBI, baik dalam bentuk dana di perbankan, aset, tanah, maupun saham perusahaan.

Baca juga: Satgas BLBI panggil Tommy Soeharto selesaikan utang Rp2,6 triliun
Baca juga: Mahfud MD minta Satgas BLBI lakukan eksekusi aset
Baca juga: Sri Mulyani akan blokir akses obligor BLBI ke lembaga keuangan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021