Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengungkapkan pada Juni 2019 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait dengan seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
"Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," katanya.
Baca juga: KPK: Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai tersangka lelang mutasi jabatan
Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, lanjut dia, pada bulan Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.
"Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan kepada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Karyoto.
Selanjutnya, pada bulan September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.
Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, kata dia, Sajali Lubis atas perintah Syahrial menemui kembali Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta.
"YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan, kemudian langsung diserahkan kepada Sajali Lubis untuk diteruskan kepada MSA," tuturnya.
Baca juga: KPK konfirmasi bukti elektronik kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, M. Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021