• Beranda
  • Berita
  • DPR sesalkan ribuan Kartu Bansos belum cair, kendala di Himbara

DPR sesalkan ribuan Kartu Bansos belum cair, kendala di Himbara

27 Agustus 2021 21:06 WIB
DPR sesalkan ribuan Kartu Bansos belum cair, kendala di Himbara
Menteri Sosial Tri Rismaharini dan anggota Komisi VIII DPR RI dalam kunjungan ke Gedung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Sabilulungan Soreang Kabupaten Bandung (27/8/2021). (Antara/HO-Kemensos)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily menyesalkan adanya ribuan penerima manfaat yang belum bisa mencairkan dananya melalui Kartu Bansos akibat mekanisme dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Terungkap bantuan yang belum terdistribusi antara lain 2.537 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 5.390 KKS untuk KPM Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) dan 1.400 KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Ini banyak sekali. Terlalu banyak. Misalnya 5.390 untuk BPNT pada satu kabupaten, ini kalau seluruh kabupaten/kota se Indonesia angkanya akan besar sekali," kata Ace dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Anggota Fraksi Golkar ini menyatakan, dalam pertemuan ini dilaksanakan klarifikasi data mengapa kartu tidak terdistribusi dan KPM tidak dapat mencairkan bantuan. "Di mana masalah sebenarnya. Di bank, di pendamping atau di Kemensos. Ternyata salah satunya ada di bank," kata dia.

Baca juga: Luhut minta penyaluran bansos PPKM dipercepat

Baca juga: Risma dorong Himbara akselerasikan salur bansos via kartu-el


Atas dasar itu, ia menekankan Komisi VIII akan memanggil Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). "Komisi VIIl akan memanggil Himbara. Bagaimana bisa ribuan penerima bantuan belum mendapatkan bantuannya," kata Ace.

Komisi VIlI DPR mengapresiasi langkah Mensos yang langsung menangani masalah di lapangan. "Ini bentuk sikap proaktif Menteri terhadap masalah yang ada. Dan ini merupakan bagian dari proses transparansi anggaran," kata dia.

Kepada Himbara, Ace menekankan kesempatan ini menjadi momentum untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan bantuan sosial.

Pada pertemuan tersebut terungkap, keterlambatan pencairan dana antara lain disebabkan pemblokiran kartu, kartu yang belum terdistribusi, kesalahan data, buku tabungan yang belum terdistribusi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada pihak terkait untuk dijadikan momentum untuk memperbaiki berbagai prosedur.

Dia meminta koordinasi antara unsur di daerah yakni Kepala Dinas, kepala desa/lurah, dan RT-RW, untuk ditingkatkan.

"Kadinsos harus mengawal dengan baik proses pemutakhiran data. Sebab ada informasi kalau kepala desa tidak suka sama seseorang nanti tidak dibagikan. Atau ada yang tiba-tiba pindah enggak kasih tahu. Nah, ini harus dikawal," kata Risma.

Dia menargetkan pada hari Senin dan Selasa pekan depan agar hak-hak penerima manfaat dipenuhi. Untuk itu, ia menginstruksikan dilakukan pertemuan antara jajaran Kemensos, Dinas Sosial Kabupaten Bandung, PT Pos Indonesia, dan pendamping.

Pada kesempatan itu pula, Risma dan para anggota Komisi VIII DPR RI menyerahkan bantuan dari 13 Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang merupakan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk anak, penyandang disabilitas, lansia, korban penyalahgunaan (KP) Napza dan tuna sosial di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

Jenis bantuan terdiri dari berbagai jenis di antaranya peralatan batik, laptop, kursi roda, sembako, mesin jahit & obras, peralatan batik, motor roda tiga, bantuan nutrisi, perlengkapan sekolah, bantuan wirausaha kepada 825 penerima manfaat dengan nilai total Rp971.557.750.

Dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial disalurkan bantuan vitamin dan 1.274 lembar masker yang didistribusikan oleh Karang Taruna. Dalam kesempatan tersebut Risma juga menyaksikan hasil produksi Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS).*

Baca juga: Cegah penyelewengan, pemerintah perketat pengawasan bansos 2021

Baca juga: Himbara: Dana tunai bansos tersalurkan dengan baik

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021