• Beranda
  • Berita
  • Dinkes targetkan 12.000 pelajar Tangerang divaksin terkait PTM

Dinkes targetkan 12.000 pelajar Tangerang divaksin terkait PTM

28 Agustus 2021 08:12 WIB
Dinkes targetkan 12.000 pelajar Tangerang divaksin terkait PTM
Wali Kota Arief sedang memantau pelajar SMP yang menjalani vaksinasi. ANTARA/HO-Humas Pemkot Tangerang.

prioritasnya mereka yang sekolah ataupun kuliah di Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Dinas Kesehatan menargetkan sebanyak 12.000 orang yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa akan mengikuti vaksinasi COVID-19 terkait rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni di Tangerang, Sabtu mengatakan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar menjadi prioritas seiring akan dilaksanakannya belajar tatap muka terbatas.

Pelajar SMA/SMK dan mahasiswa yang akan  divaksin merupakan usulan dari sekolah maupun perguruan tinggi dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.

"Vaksinasi bagi pelajar dan mahasiswa ini akan dilaksanakan menggunakan vaksin Pfizer," katanya.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang terima 163.800 dosis vaksin Pfizer
Baca juga: Kabupaten Tangerang terima pasokan 180 ribu dosis vaksin Pfizer


Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan sosialisasi mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar SMA/SMK dan mahasiswa telah disampaikan melalui rapat koordinasi yang dihadiri kepala sekolah dan rektor.

Vaksinasi bagi tenaga pendidik dan pelajar yang selama ini digencarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang telah dilaksanakan sebagai upaya mempersiapkan dalam pelaksanaan belajar tatap muka.

"Vaksinasi bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa perguruan tinggi akan dilaksanakan mulai pekan depan. Prioritasnya mereka yang sekolah ataupun kuliah di Kota Tangerang, walaupun KTP-nya bukan warga Kota Tangerang," kata dia.

Menurut Wali Kota, dalam aturan PPKM terbaru yang diterima, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Uniqlo buka sentra vaksinasi di Tangerang, target 2.500 orang sehari
Baca juga: BIN menggelar vaksinasi massal di Ponpes Roudlotussalam, Tangerang
Baca juga: Polresta Tangerang gelar vaksinasi COVID-19 bagi pemohon SIM

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021