• Beranda
  • Berita
  • BPKN tekankan pentingnya SNI untuk produk berisiko

BPKN tekankan pentingnya SNI untuk produk berisiko

28 Agustus 2021 09:16 WIB
BPKN tekankan pentingnya SNI untuk produk berisiko
Ketua Badan Perindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim. ANTARA/HO- BPKN.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menekankan pentingnya standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan, adanya SNI bertujuan melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi kesalahan penggunaan produk dan kemungkinan lainnya.

"Semua produk yang berisiko harus ada standardisasi yang digunakan, khususnya yang menyangkut nyawa, keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Rizal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Menurut Rizal, SNI bersama sejumlah aturan lainnya seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenperin), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa berfungsi sebagai filter untuk memastikan keamanan barang dan jasa yang ada di masyarakat sehingga layak dikonsumsi.

Rizal mencontohkan tabung oksigen medis yang saat ini menjadi kebutuhan penting dengan ketersediaan yang terbatas di tengah pandemi COVID-19. Seperti diketahui, saat ini belum ada aturan terkait tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen medis. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun SNI tabung oksigen medis.

"Untuk melindungi masyarakat terhindar dari hal yang tidak diinginkan, maka tabung oksigen perlu memenuhi standar ketentuan yang ada, termasuk standar yang ditetapkan di International Organization for Standarization (ISO). Itu yang kemudian diadopsi oleh BSN untuk dituangkan dalam SNI," kata Rizal.

Rizal manyampaikan, pemberlakuan SNI untuk produk tabung oksigen akan sangat baik dengan catatan perlu dicermati dengan hati-hati. Pasalnya, tabung oksigen medis saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang sangat banyak dicari, sementara pasokan di dalam negeri terbatas sehingga untuk sementara pemerintah memudahkan impornya. Selain jaminan kualitas, SNI juga bisa menjadi instrumen perlindungan harga bagi masyarakat.

"Pemberian SNI untuk tabung oksigen harus dengan pendekatan khusus karena barang ini barang yang emergency dan dibutuhkan saat ini. Jangan sampai karena ada aturan SNI jadi membatasi atau menghambat distribusi ke masyarakat," ujar Rizal.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya di masa pandemi, selain tabung oksigen, BSN juga telah menerbitkan SNI bagi produk masker berfilter, masker medis, dan masker kain. Mengingat mobilitas masyarakat harus terus berjalan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengurangi risiko (harm reduction) penularan COVID-19 dengan masker.

BSN juga telah menerbitkan SNI tentang helm dan produk tembakau dipanaskan yang turut menerapkan konsep pengurangan risiko, sedangkan proses pembuatan SNI untuk likuid rokok elektrik atau vape baru dimulai.

Dengan adanya SNI, Rizal mengatakan masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.

"Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI," kata Rizal.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menambahkan, standar yang diatur oleh lembaganya merupakan standar minimum yang merujuk pada kualitas suatu produk atau alat.

Ketentuan itu berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.

"Iya betul, risikonya ya. Sebenarnya ini (standar) juga masuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan standar, tapi yang didefinisikan selama ini bukan SNI, serta tidak ada cantolannya. Kami sebenarnya ingin mengisi kekosongan itu," ujar Wahyu.

Baca juga: BPKN: Teliti sebelum belanja online
Baca juga: BPKN ungkap kelebihan dan kelemahan dari sistem COD
Baca juga: BPKN sebut kerugian konsumen pada 2021 capai Rp1,06 triliun

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021