Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, terus mengoptimalkan pelayanan kependudukan hingga ke desa-desa
"Kami mengapresiasi minat warga Badui yang cukup tinggi untuk mengurus pembuatan kependudukan, " katanya saat meninjau perekaman data kependudukan warga Badui, di Lebak, Minggu.
Kemendagri mendorong pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dapat terlaksana hingga tingkat desa karena kependudukan sangat penting untuk administrasi negara, kata dia.
Baca juga: Tatkala warga Badui menyebut "KTP itu penting"
Pelayanan kependudukan yang diberikan kepada warga Badui merupakan kegiatan untuk memberi kemudahan dan membantu masyarakat pedalaman. Untuk itu, ia minta Disdukcapil setempat terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan dan pemutakhiran data kependudukan.
"Kami minta teman-teman Disdukcapil terus bergerak menyosialisasikan melalui offline maupun online terkait layanan adminduk," katanya.
Ia mengatakan pada masa pandemi bukan alasan untuk malas memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Namun, pelayanan bisa diubah menjadi online dan dokumen bisa dikirim ke rumah masyarakat
Selama ini, Disdukcapil memiliki 24 jenis pelayanan, tetapi hanya satu pelayanan yang belum bisa dilakukan secara online, yakni pembuatan KTP-el karena harus melakukan perekaman sidik jari dan foto wajah.
Baca juga: Dirjen Dukcapil tegur 10 Disdukcapil yang tambah syarat urus dokumen
Baca juga: Dirjen Dukcapil tegur 10 Disdukcapil yang tambah syarat urus dokumen
"Kami berharap pelayanan administrasi kependudukan bisa dilayani hingga ke desa-desa, " katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan bahwa administrasi kependudukan sangat penting untuk diri sendiri karena saat ini apa pun harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Saat ini, kata dia, NIK sebagai syarat untuk memperoleh program bantuan pemerintah, seperti BLT, PKH, Kartu Sehat, dan lainnya, termasuk mendaftarkan sekolah anak harus memiliki akta kelahiran.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Segera lapor jika hendak vaksin tapi belum punya NIK
Ia mengatakan bahwa masyarakat Badui adalah bagian dari NKRI sehingga harus mematuhi administrasi pemerintahan. Masyarakat Badui bagian dari NKRI yang hingga kini mempertahankan adat dan menjaga kearifan lokal suku Badui.
"Kita harus memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga Badui, karena bagian dari NKRI itu," katanya.
Kegiatan pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat Badui bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak dan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021