Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung penuh keinginan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melanjutkan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil baru.
"Saya kira usulan Menperin agar relaksasi PPnBM 100 persen dilanjutkan itu sangat realistis. Relaksasi dibutuhkan mengingat dampak positifnya terhadap perekonomian sangat signifikan," ujar Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Minggu.
Mukhtarudin menyampaikan relaksasi PPnBM memberj efek domino terhadap ekonomi di belakangnya. Dengan kata lain, PPnBM bukan semata hanya mementingkan kelas menengah atas saja tapi ada efek yang cukup signifikan yang bisa dirasakan semua kalangan.
"Industri otomotif hidup maka akan menggerakkan rantai pasokan yang sebagian besar UMKM," ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Menur Mukhtarudin, jika PPnBM tidak dilanjutkan justru tidak realistis jika disandingkan dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang belum stabil.
Baca juga: Menperin usulkan perpanjangan relaksasi PPnBM otomotif 100 persen
"Daya beli masyarakat belum membaik juga, jadi mestinya ini jadi pertimbangan yang harus masuk dalam opsi dengan kategori cukup relevan," katanya.
Disamping itu, ungkap dia, rencana pemerintah melanjutkan Program Ekonomi Nasional (PEN) harus dibarengi dengan adanya berbagai kebijakan yang mampu menstimulus roda perekonomian. Salah satunya yakni dilanjutkannya relaksasi PPnBM ini.
"Program Ekonomi Nasional (PEN) 2022 masih dilanjutkan oleh karena itu stimulus untuk industri otomotif harus diteruskan," ujarnya.
Terakhir, Mukhtarudin berharap agar Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali opsi perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen ini dengan melihat kontribusi nyata yang telah diberikan selama ini.
"Saya menyarankan ke Menteri Keuangan agar mempertimbangkan secara komprehensif tentang perpanjangan relaksasi PPnBM sampai akhir tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Relaksasi PPnBM 100 persen bantu dongkrak pasar mobil Indonesia
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021