Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan mengampanyekan kebijakan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk melakukan percepatannya.masih ada kesenjangan pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penguatan kebijakan dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan kebijakan.
"Jadi langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah," kata Menaker Ida.
Menurut Ida, masih ada kesenjangan pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor.
Selain itu terdapat pula stigma dan stereotip pada masyarakat serta masih lemahnya pemahaman terhadap penyandang disabilitas.
"Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas," jelasnya.
Untuk itu, perlu ada layanan ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional melalui Ekosistem Digital SIAPKerja/Karirhub, Link And Match Ketenagakerjaan, Transformasi BLK dan Pengembangan Talenta Muda.
Pemerintah menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjaan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
Hal itu karena pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana, penganggaran, koordinasi serta pengawasan dan evaluasi.
Baca juga: Langkah strategis Kemnaker tanggulangi kemiskinan ekstrim
Baca juga: Kemnaker: Penyandang disabilitas alami kesenjangan dalam dunia kerja
Baca juga: Kemnaker terbitkan pedoman pelaksanaan hubungan kerja masa pandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021