• Beranda
  • Berita
  • KAI: Pembatalan operasional KA Limex Sriwijaya sampai September

KAI: Pembatalan operasional KA Limex Sriwijaya sampai September

29 Agustus 2021 19:49 WIB
KAI: Pembatalan operasional KA Limex Sriwijaya sampai September
Ilustrasi - Suasana perjalanan KA rute Bandarlampung-Palembang. ANTARA/Hisar Sitanggang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Limex Sriwijaya sampai 30 September 2021.

Manager Humas PT KAI Divre IV, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan, pembatalan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 17 tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19 dan PPK No. 8 tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya (S2 dan S1) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-30 September 2021, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus corona di wilayah Lampung dan Sumsel.

"Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang kluster baru pada penyebaran virus corona," kata Jaka.

Ia menambahkan perpanjangan pembatalan perjalanan Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama Agustus 2021.

Jaka juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung atas kebijakan tersebut.

"Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang terganggu perjalanannya. Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utamanya," tambahnya. Kereta Api Limex Sriwijaya menyajikan layanan kereta api kelas campuran eksekutif dan bisnis rutei Stasiun Kertapati Palembang-Stasiun Tanjungkarang. Sekali perjalanan, KA Limex Sriwijaya menempuh perjalanan sekitar 389 kilometer denga waktu tempuh sekitar 8,5 jam.
Baca juga: KAI integrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding
Baca juga: KAI Group berikan paket buah senilai Rp50 Juta kepada nakes

 

Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021