• Beranda
  • Berita
  • KSP percepat penyelesaian konflik agraria di Jawa Tengah

KSP percepat penyelesaian konflik agraria di Jawa Tengah

30 Agustus 2021 12:43 WIB
KSP percepat penyelesaian konflik agraria di Jawa Tengah
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan. ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

Satu pesan Presiden, kita tak hanya memenuhi hak atas tanah masyarakat, namun juga persoalan kesejahteraan melalui pemberdayaan

​​​​​​Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan pihaknya telah mempercepat penyelesaian konflik dan reforma agraria di Kabupaten Semarang dan Pemalang, Jawa Tengah.

Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah turut serta dalam proses redistribusi 3.261 bidang tanah seluas 154 hektar untuk 1.294 kepala keluarga di Desa Kenteng dan Desa Candi, Kecamatan Bandingan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Proses redistribusi lahan ini, katanya, ditargetkan selesai September 2021.

"Mudah-mudahan redistribusi tanah ini memberikan kesejahteraan di masa depan. Satu pesan Presiden, kita tak hanya memenuhi hak atas tanah masyarakat, namun juga persoalan kesejahteraan melalui pemberdayaan," kata Abetnego. Ia menambahkan redistribusi lahan ini akhir dari perjuangan masyarakat setempat untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah dilakukan sejak 2000.

Menurut dia, dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, permukiman dapat dilepaskan dari kawasan hutan melalui proses penataan.

Kepala KSP Moeldoko sebelumnya telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021.

Tim ini diharapkan mampu mengupayakan percepatan penanganan prioritas 137 konflik agraria pada 2021.

Selain Kabupaten Semarang, kata Abetnego, tim KSP juga memantau dan mengawal percepatan reforma agraria di Desa Karanganyar, Desa Bantarbolang dan Desa Simpur, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, menurut Tim KSP, warga masyarakat Desa Bantarbolang dan Desa Karanganyar telah mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepas tempat tinggalnya dari kawasan hutan.

Sebagian besar warga di Desa Karanganyar adalah pekerja informal, seperti di bidang proyek konstruksi, penataan parkir, dan jasa transportasi yang sudah tinggal di desa ini sejak 1950.

Lahan yang menjadi tempat tinggal warga pun merupakan lahan waris yang sudah turun-temurun.

"Kami ingin segera memperbaiki akses jalan di Desa Bantarbolang, namun hal tersebut sulit terwujud karena sebagian besar desa masih berada dalam kawasan hutan," kata Kepala Desa Bantarbolang Dyah, menurut siaran pers Tim KSP.


Perhutanan Sosial

Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, juga telah menginisiasi program perhutanan sosial dengan memberikan akses bagi masyarakat untuk mengolah hasil hutan demi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kelas penghidupan.

Menurut Abetnego, Desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, merupakan salah satu kawasan perhutanan sosial sejak 2017 dan saat ini telah menghasilkan komoditas seperti nanas, sengon, dan durian.

KSP mengapresiasi masyarakat Desa Simpur yang mampu menjadikan wilayahnya sebagai desa percontohan dari reforma agraria yang dilakukan pemerintah.

"Pesan pemerintah adalah agar Bapak Ibu saat memanfaatkan tanah memperhatikan kesejahteraan lingkungan dan kelestarian hutan," kata Abetnego kepada warga Desa Simpur.

Baca juga: KSP mendampingi penyelesaian konflik agraria di Malang
Baca juga: KSP janji percepat penyelesaian konflik agraria di Banyuwangi
Baca juga: KSP sampaikan perkembangkan konflik agraria dua desa di Deli Serdang

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021