Percepataan ini merupakan salah satu usaha untuk katalisasi percepatan Undang-Undang Cipta Kerja dalam kaitannya dengan sertifikasi halal
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) dan PT Sucofindo untuk mempercepat proyek percontohan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Percepataan ini merupakan salah satu usaha untuk katalisasi percepatan Undang-Undang Cipta Kerja dalam kaitannya dengan sertifikasi halal.” kata Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma melalui siaran pers, terkait Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMK, di Jakarta, Senin.
Percepatan sertifikasi halal itu, kata Panutan, utamanya dilakukan untuk 53 UMK yang dibina BRI dan untuk tambahan penerbitan 2.500 sertifikasi halal bagi nasabah BRI. Langkah tersebut diharapkan mendorong agar pelaku UMK dapat naik kelas dari segi bisnis, dan juga meningkatkan ekosistem bisnis UMK Syariah.
Panutan mengatakan BRI saat ini memiliki 12 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapatkan sertifikasi halal. Dari jumlah itu, ada 2.500 UMKM yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan bisa mengikuti proses selanjutnya.
Panutan menyebutkan KSP telah membahas pelaksanaan sertifikasi halal sejak implementasi UU Cipta Kerja.
“Berdasarkan laporan dari BRI, pelaku usaha masih memahami cara pengurusan lama, di mana proses yang baru masih mengalami beberapa kendala. Permasalahan yang dialami fokus pada proses dan biaya,” kata Panutan.
Permasalahan yang dimaksud dalam cara pemrosesan baru, salah satunya adalah alur pengurusan sertifikasi halal yang dianggap terlalu rumit untuk pelaku UMK.
Di sisi lain, Panutan juga mengatakan, sosialisasi terkait pendaftaran, pemeriksaan dan biaya sertifikasi halal masih minim. Kemudian juga mengenai waktu penerbitan sertifikasi halal. Padahal, ujar dia, banyak pelaku UMK yang memerlukan sertifikasi halal agar bisa melaksanakan ekspor.
Dalam rapat koordinasi Senin ini, KSP juga menetapkan lima poin rencana tindak lanjut untuk sertifikasi halal UMK ini.
Lima poin tersebut adalah perlunya sosialisasi dan edukasi terhadap pelaku UMK, peningkatan kesadaran halal kepada pelaku usaha, penunjukan penanggung jawab dari masing-masing lembaga, pemantauan dan evaluasi, serta ditetapkannya pertemuan regular untuk penentuan rekomendasi perbaikan proses sertifikasi halal.
Baca juga: KSP pastikan penyelesaian konflik agraria berjalan cepat
Baca juga: KSP: Korporatisasi petani tingkatkan daya saing
Baca juga: KSP: Meski tak mudah, pemerintah komitmen kembangkan mobil listrik
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021