"Sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin.
Ia memandang sanksi tersebut terlalu ringan mengingat gaji pokok Wakil Ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan.
Ia menyebutkan gaji pokok Wakil Ketua KPK berkisar Rp4,6 juta sementara untuk "take home pay" (THP) sekitar Rp89 juta per bulan.
Baca juga: Dewas KPK: perbuatan Lili Pintauli berdampak pada kerugian negara
"Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan," ujar dia.
Zaenur mengatakan sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.
"Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara," kata dia.
Menurutnya, Lili tidak sekadar melanggar kode etik melainkan telah merambah perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK.
Pasal tersebut, kata Zaenur, melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Berdasarkan Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Mengapa berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK," kata dia.
Perbuatan serupa, menurut dia, pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin.
"Perkara menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara," kata dia.
Dengan pelanggaran semacam itu, menurut dia, KPK akan kesulitan menangani perkara tersebut bahkan bisa gagal diusut.
Putusan ringan oleh Dewas KPK tersebut, kata dia, bisa berdampak buruk bagi KPK karena semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.
Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.
Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Baca juga: Lili ke Walkot Tanjungbalai: "Bikin malu Rp200 juta masih kau ambil"
Baca juga: Dewas: Lili Pintauli rekomendasikan pengacara ke Walkot Tanjungbalai
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021