• Beranda
  • Berita
  • Polres Karangasem bekuk 22 oknum pembuat-pengguna surat vaksin palsu

Polres Karangasem bekuk 22 oknum pembuat-pengguna surat vaksin palsu

30 Agustus 2021 21:54 WIB
Polres Karangasem bekuk 22 oknum pembuat-pengguna surat vaksin palsu
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021). ANTARA/HO-Polres Karangasem/aa.
Polres Karangasem, Bali menangkap 22 orang yang berperan sebagai pembuat dan pengguna surat vaksin COVID-19 palsu untuk melakukan penyeberangan ke Lombok, NTB.
 
"Ada empat orang dari mereka mulai melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK (anak buah kapal) supaya bisa menyeberang dari Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin COVID-19," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A.Taruna dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin.
 
Ia menjelaskan 22 tersangka pelaku pembuat dan pengguna surat vaksin palsu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21) saat ini telah ditahan Polres Karangasem.
 
Sebelumnya, tersangka I meminta SH untuk menghubungi ABK berinisial J dan meminta agar mengirimkan foto kartu tanda penduduk (KTP) para ABK yang ada di kapal. Selanjutnya J mengirim 24 foto KTP ABK ditambah tersangka I jadi 25 foto KTP ke SH, lalu SH diminta untuk mengirimkan kepada YR.
 
Setelah itu, YS pergi ke tempat percetakan dan bertemu tersangka AH. Saat YR meminta AH untuk membuatkan surat vaksin COVID-19 palsu dari surat vaksin yang asli dan akan digunakan untuk para ABK pulang dari Bali menuju Pulau Lombok, NTB.
 
"Dari tersangka AH lalu membuat surat vaksin COVID-19 palsu dengan cara memindai surat vaksin asli dengan printer lalu hasil scan tersebut diedit menggunakan aplikasi photoshop dan mengganti identitas di surat vaksin atas nama 25 KTP yang diberikan oleh YR," jelasnya.
 
Untuk biaya pembuatan surat vaksin COVID-19 itu, YR menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu ke tersangka AH.
 
Selanjutnya tersangka I menerima 25 surat vaksin palsu itu dari YR dan berangkat ke Bali dengan mengendarai bus untuk menjemput pada ABK di Pelabuhan Benoa, Bali.
 
"Sampai di Pelabuhan Benoa, I menawarkan ke para ABK surat vaksin COVID-19 tanpa melalui proses vaksinasi dengan harga Rp200 ribu per lembar. Sebanyak 18 orang ABK yang mau menggunakan surat vaksin palsu tersebut. Sedangkan sisanya sebanyak tujuh lembar dibuang oleh SH," ucapnya.
 
Saat tiba di Pelabuhan Padangbai dengan tujuan menyeberang ke Pulau Lombok, petugas satpam di Pos I Padangbai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, 18 surat vaksin yang dibawa ABK tidak terdaftar secara online dan diduga palsu.
 
Dari para pelaku diperoleh barang bukti berupa 18 surat vaksin COVID-19 yang diduga palsu, tiga handphone, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, satu unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK-8774-KK, laptop, printer dan uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021