Kepulauan Seribu.
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo, Senin mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat Kepulauan Seribu tentang pemberlakuan tarif air baru untuk pelanggan di Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan 2 Agustus 2021.
Bambang mengatakan, sebelumnya tarif air minum perpipaan di Kepulauan Seribu diberlakukan berdasarkan Pergub 34 Tahun 2018.
"Sebagai bagian dari keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjalankan amanat negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, maka dilakukan penyesuaian tarif dan dituangkan melalui Peraturan Gubernur nomor 57 Tahun 2021," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Pergub tersebut memberikan harga sama dan setara untuk kebutuhan pokok minimal warga yang berada di DKI Jakarta dan kebijakan tarif baru ini merupakan salah satu upaya memberikan kesetaraan pelayanan air minum baik di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.
Baca juga: DKI ajukan subsidi air bersih Rp33,68 miliar
Bambang melanjutkan, saat ini terdapat tujuh kelompok tarif golongan pemakaian air yang berlaku di Jakarta dan tarif Kepulauan Seribu masuk ke dalam kelompok tarif pelayanan khusus.
Pada Pergub 34 Tahun 2018 tarif untuk pemakaian 0-3 meter kubik (m3) bagi kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu sebesar Rp25.000 per m3, kelompok tarif rumah tangga sebesar Rp32.000 per m3 dan kelompok tarif tertinggi sebesar Rp35.000 per m3.
Di Pergub 57 Tahun 2021, tarif pemakaian 0-3 m3 diubah dan disetarakan dengan tarif pemakaian minimum di Jakarta. Yakni pada kelompok tarif sosial di Kepulauan Seribu menjadi Rp1.050 per m3 dan untuk kelompok tarif tertinggi, dalam hal ini kegiatan komersial, sebesar Rp12.550 per m3.
Pergub 57 Tahun 2021 untuk tarif kategori rumah tangga untuk pemakaian 0-3 m3 dari sebelumnya 32.000 per m3 menjadi Rp3.550 per m3. Terdapat penurunan sebesar Rp28.450 per m3 untuk kebutuhan pokok minimal.
Kebijakan pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan PAM Jaya untuk pemakaian air bulan Agustus dan mulai ditagihkan pada September 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta genjot pelayanan air bersih di Kepulauan Seribu
Kepulauan Seribu
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM Jaya memperoleh penugasan untuk mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan teknologi "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu yang meliputi kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.
Sejak tahun 2019, PAM Jaya mulai mengoperasikan IPA SWRO di Kepulauan Seribu. Saat ini sudah terdapat sembilan pulau dari 11 pulau berpenghuni yang memiliki SPAM melalui air perpipaan yang dikelola oleh PAM Jaya.
"Saat ini terlayani 77 persen warga Kepulauan Seribu mendapatkan akses layanan air minum yang dikelola oleh PAM Jaya," ujar Bambang.
Hal itu tidak terlepas dari tersedianya teknologi pengolahan air laut serta kebijakan Pemprov DKI yang memastikan tersedianya layanan sehingga terjadilah pelayanan air minum perpipaan untuk menjamin hak rakyat atas air terpenuhi.
Pengolahan air laut diolah melalui teknologi yang biasa disebut "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) dengan menggunakan air laut sebagai air bakunya yang membutuhkan biaya produksi 10 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan pengolahan air di daratan.
"Pada akhirnya, penetapan tarif baru ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan warga serta lingkungan hidup yang terjaga kelestariannya," kata Bambang.
Sosialisasi tersebut dilakukan pada 30-31 Agustus 2021 di aula Kelurahan Pulau Harapan, Pulau Kelapa, dan Pulau Tidung. Warga yang menjadi peserta sosialisasi adalah pelanggan PAM Jaya di Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan, Pulau Tidung dan Pulau Payung.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021