Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang mengambil langkah tersebut.
Pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang memberikan suara menentang.
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja.
Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah "inovatif".
Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Sumber: Reuters
Baca juga: Meksiko terbitkan regulasi atur penggunaan ganja medis
Baca juga: Lebanon legalisasi tanam ganja untuk kebutuhan medis
Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021