"Hal itu baru diketahui keluarga korban setelah pihak KBRI Arab Saudi mengabarkan keluarga beberapa pekan lalu," kata Advokasi dan Investigasi Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) Lombok Barat, Nurzaini, di Kediri, Jumat.
Ia menyayangkan kenapa KBRI baru memberikan informasi kepada keluarga korban, padahal korban meninggal dunia Agustus 2010. "Semestinya menurut peraturan KBRI harus memberikan laporan kepada keluarga dalam waktu tiga kali 24 jam," katanya.
Menurut H Faizal, orangtua korban ia dikirimi surat oleh KBRI terkait dengan pengurusan asuransi dan persetujuan pemakaman jenazah korban yang saat ini masih disimpan di kamar jenazah di salah satu rumah sakit di Arab Saudi.
"Mengenai apakah jenazah mau dikirim ke kampung halaman atau dimakamkan di Arab Saudi. Pihak keluarga sepakat jenazah koeban dimakamkan di Arab Saudi. Pihak keluarga baru saja mengirimkan surat persetujuan untuk dimakamkan di Arab Saudi," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini kemungkinan surat itu belum sampai ke KBRI, sehingga jenazah Fathul Mubaroq kini masih berada di rumah sakit.
Menurut informasi, Fathul meninggal dunia karena tertembak pada saat terjadi aksi perampokan di rumah majikannya. Namun kebenaran informasi tersebut harus terus ditelusuri pihak KBRI.
Sementara saat ini pihak, KPTKI Lombok Barat sedang melakukan penelusuran terhadap perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Fathul untuk meminta pertanggungjawabannya.
"Menurut informasi terakhir Fathul diberangkatkan oleh PT. Dasa Graha yang memiliki kantor Cabang di Lombok Tengah, parahnya lagi Fathul tidak menggunakan alamat Lombok Barat, melainkan Lombok Tengah," katanya.
(ANT-238/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010