• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM: SNP pedoman pastikan kebijakan tidak bertabrakan HAM

Komnas HAM: SNP pedoman pastikan kebijakan tidak bertabrakan HAM

31 Agustus 2021 15:31 WIB
Komnas HAM: SNP pedoman pastikan kebijakan tidak bertabrakan HAM
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan pedoman bagi negara untuk memastikan seluruh kebijakan yang dibuat tidak bertabrakan dengan HAM.

"SNP ini juga pedoman bagi individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Sandrayati Moniaga di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa tujuannya agar setiap orang bisa memastikan hak asasinya terlindungi dan tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang lain.

Komnas HAM melihat selama bertahun-tahun banyak multitafsir yang terjadi tentang HAM di Tanah Air. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan HAM serta adanya undang-undang yang mengatur tentang HAM.

"SNP ini merangkum semua itu dan disusun menjadi suatu pedoman bagi aparat negara," kata dia.

Tidak hanya berguna bagi aparat negara, individu, dan kelompok, kata dia, SNP tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi juga bisa menjadi pedoman bagi aktor nonnegara dari tindakan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Penyusunan SNP tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dijelaskan pula bahwa secara umum SNP merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. SNP dibuat atau disusun oleh Komnas HAM sejak 2018.

Sejak 2018 Komnas HAM telah mengeluarkan lima SNP, yakni SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, SNP tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, SNP tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, SNP tentang Kesehatan, dan SNP tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

Baca juga: Komnas HAM sosialisasikan standar norma pengaturan hak atas kesehatan

Baca juga: Komnas HAM: Praktik pemasungan masih jadi permasalahan serius

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021