• Beranda
  • Berita
  • PUPR: Penyaluran FLPP sepenuhnya ditangani BP Tapera pada tahun 2022

PUPR: Penyaluran FLPP sepenuhnya ditangani BP Tapera pada tahun 2022

31 Agustus 2021 15:31 WIB
PUPR: Penyaluran FLPP sepenuhnya ditangani BP Tapera pada tahun 2022
Tangkapan layar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA/YouTube/ Komisi V DPR RI Channel.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mengungkapkan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Di tahun 2022 nanti BP Tapera sudah beroperasi untuk ASN, namun dana FLPP tidak lagi disalurkan oleh PPDPP Kementerian PUPR tetapi tahun ini akan dialihkan kepada BP Tapera," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Herry Trisaputra Zuna dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.

Herry menambahkan, dengan demikian sepenuhnya penyaluran FLPP dilaksanakan oleh BP Tapera.

Kementerian PUPR berencana akan mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan pada tahun depan sebesar Rp28,2 triliun untuk 200.000 unit rumah.

Baca juga: BP Tapera targetkan 309.000 unit rumah bagi MBR pada tahun 2022

Adapun untuk dana FLPP dari total anggaran bantuan tersebut dialokasikan sebesar Rp23 triliun untuk 200.000 unit rumah subsidi.

"Namun penyalurannya nanti pada tahun depan akan dilakukan oleh BP Tapera," kata Herry.

Sebelumnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pengalihan program dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR sedang dalam proses dan penyiapan.

Baca juga: BP Tapera: Pengalihan program FLPP dalam proses dan penyiapan

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan bahwa kalau merujuk pada PP No.25 Tahun 2020 memang jelas dieksplisitkan dalam regulasi tersebut bahwa pada tahun 2021 FLPP akan dialihkan ke BP Tapera.

Dengan demikian, lanjut Nostra, BP Tapera akan memanfaatkan sistem dan aplikasi yang sudah dibangun oleh PPDPP Kementerian PUPR.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka pada tahun 2022 mendatang pengelolaan FLPP yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP Kementerian PUPR akan dialihkan ke BP Tapera.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021