Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian melakukan pengawalan khusus pada pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang industri, dengan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keberhasilan program DAK pada bidang IKM.Sebagai regulator dan pembina sektor industri, Kemenperin terus berupaya mendukung penumbuhan dan pengembangan IKM di seluruh wilayah Indonesia
“Inspektorat Jenderal fokus melakukan kegiatan Monev atas program DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta, Selasa.
Masrokhan menyampaikan IKM merupakan sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai regulator dan pembina sektor industri, Kemenperin terus berupaya mendukung penumbuhan dan pengembangan IKM di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Salah satu upaya pengembangan sektor IKM di dalam negeri, antara lain melalui pembangunan sentra IKM yang bertujuan untuk mewadahi sekumpulan unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
“Melalui pembangunan dan pengembangan sentra IKM, diharapkan pembinaan, pemberdayaan dan peningkatan kemampuan IKM dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan optimal dibandingkan jika IKM-IKM tersebut tersebar di luar sentra,” paparnya.
Masrokhan mengemukakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sentra IKM yang ada di berbagai wilayah Indonesia sampai saat ini di antaranya adalah kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki serta kelemahan dalam aspek legalitas serta kelembagaan IKM-IKM anggota sentra.
Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, Ditjen IKMA Kemenperin mengalokasikan anggaran melalui program DAK Pembangunan dan Revitalisasi Sentra-sentra IKM. Pada tahun 2016, anggaran DAK Fisik Bidang IKM melalui Ditjen IKMA telah dikucurkan sebesar Rp166,3 miliar untuk 149 kabupaten/kota.
Selanjutnya, pada tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp161,5 miliar untuk 113 kabupaten/kota. Pada tahun 2018, pagu alokasi menjadi sebesar Rp173,7 miliar untuk 73 kabupaten/kota, dan pada tahun 2019 menjadi Rp178,3 miliar untuk 79 kabupaten/kota.
“Sedangkan tahun 2020, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp400 miliar untuk 106 kabupaten/kota dan menjadi Rp750 miliar untuk 162 kabupaten/kota pada tahun 2021,” sebut Masrokhan.
Adapun fokus Monev yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenperin meliputi aspek ketercapaian output dan outcome, transparansi dan akuntabilitas laporan realisasi penggunaan keuangan dan realisasi pembangunan/pengadaan fisik kegiatan, serta ketercapaian kinerja yang diperjanjikan dari program DAK fisik bidang IKM.
“Meskipun terjadi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan, pada tahun 2020 hingga 2021, Program DAK Pembangunan dan Revitalisasi Sentra-sentra IKM masih terus berlanjut pelaksanaannya, bahkan pagu anggarannya meningkat cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur Masrokhan.
Melalui program pembangunan dan revitalisasi tersebut, sentra-sentra IKM diharapkan dapat turut berperan bagi pemulihan IKM-IKM yang terdampak pandemi.
“Sebagai pertanggungjawaban atas pemanfaatan keuangan negara yang telah dialokasikan, menjadi penting juga untuk melakukan penilaian dan evaluasi secara berkelanjutan atas efektifitas pelaksanaan Program DAK Fisik Bidang IKM tersebut,” imbuhnya.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan hasil pelaksanaan Program DAK Fisik Bidang IKM mampu secara efektif dan berkelanjutan mendukung penguatan kompetensi, peningkatan kapasitas, kualitas dan daya saing IKM-IKM di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Kemenperin beri bantuan mesin dan peralatan untuk 50 IKM Tenun NTT
Baca juga: Kemenperin fasilitasi sertifikat standar bagi IKM untuk izin usaha
Baca juga: Kemenperin bikin inkubator bisnis cetak IKM fesyen dan kriya tangguh
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021