• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah bisa kenakan sanksi pejabat yang lamban salurkan anggaran

Pemerintah bisa kenakan sanksi pejabat yang lamban salurkan anggaran

1 September 2021 16:07 WIB
Pemerintah bisa kenakan sanksi pejabat yang lamban salurkan anggaran
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira . ANTARA/Sugiharto Purnama.

Seharusnya dengan sanksi yang berat, seperti pemangkasan tunjangan bagi kepala daerah, bisa membuat daerah berlomba mencairkan anggaran

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah dapat memberi sanksi tegas kepada aparatur pemerintah yang lamban mencairkan anggaran baik di level kementerian pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

“Seharusnya dengan sanksi yang berat, seperti pemangkasan tunjangan bagi kepala daerah, bisa membuat daerah berlomba mencairkan anggaran," kata Bhima kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Belanja negara sampai akhir Juli 2021 mencapai Rp1.368,4 triliun atau 49,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp2.750 triliun.

Menurut Bhima, beberapa kementerian masih berkutat pada persoalan verifikasi data dan administrasi teknis sehingga tidak bisa memaksimalkan penyaluran anggaran belanja.

Penyaluran belanja di daerah juga masih minim yang tampak dari tingginya dana yang disimpan pemerintah daerah di bank lebih dari Rp170 triliun.

Menurut Bhima, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa juga menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang pencairannya lambat. Karena itu, pejabat teknis di tingkat kabupaten perlu terus menekankan kepada perangkat desa agar segera mengajukan pencairan BLT Dana Desa.

"Senses of crisis dari pemerintah di level terkecil harus ditingkatkan, karena kondisi krisis tapi pencairannya rendah. Bahkan di tingkat pemerintah daerah, pencairan yang cepat adalah serapan belanja pegawai, bukan belanja perlindungan sosial atau belanja kesehatan, ini sangat miris," kata Bhima.

Proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial juga perlu dipercepat, agar pejabat teknis penyalur bansos tidak ragu mempercepat penyaluran.

Di samping itu Kementerian Keuangan dan lembaga pengawas anggaran seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan Kejaksaan sebaiknya melakukan pendampingan penyaluran bansos secara intens.

"Ini untuk memastikan pejabat pelaksana bisa cepat lakukan pencairan anggaran jika ditemukan keraguan terkait masalah administrasi teknis atau regulasi," kata Bhima.

Pemerintah juga bisa merealokasi dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang masih mencapai Rp110,9 triliun per Juli 2021. SILPA bisa digunakan untuk menambah alokasi belanja perlindungan sosial dan stimulus bagi pelaku usaha mikro.

Baca juga: Airlangga minta daerah percepat penyerapan anggaran COVID-19

Baca juga: Wapres imbau kepala daerah tingkatkan penyerapan anggaran COVID-19


 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021