• Beranda
  • Berita
  • Aniaya anjing, Pemilik rumah laporkan ART ke Polsek Metro Penjaringan

Aniaya anjing, Pemilik rumah laporkan ART ke Polsek Metro Penjaringan

1 September 2021 21:06 WIB
Aniaya anjing, Pemilik rumah laporkan ART ke Polsek Metro Penjaringan
Tangkapan layar kamera pengawas memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga berinisial SM (33) mengangkat seekor anjing peliharaan pemilik rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (1/9/2021). ANTARA/Instagram/ Christian_Josuapale/ Abdu Faisal.

Ancaman hukuman sembilan bulan tentang penganiayaan terhadap hewan

Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja satu tahun, berinisial SM (33), tertangkap kamera pengawas (closed circuit television/ CCTV) menganiaya anjing peliharaan pemilik rumah berinisial NP (26) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh Kuasa hukum pemilik rumah Albert Riyadi kepada Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, dengan membawa bukti tayangan CCTV tersebut. Adapun nomor laporan polisinya adalah 716/K/VIII/2021/SEKPENJ,

Kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, Albert mengatakan ada dua ekor anjing yang dipelihara NP diduga telah dianiaya oleh terlapor dalam video rekaman CCTV.

Video pertama, terlapor tampak membanting seekor anjing peliharaan pemilik rumah jenis Pomerian ke dalam keranjang.

Sementara pada video lainnya, terlapor tampak menyodok tongkat kayu ke seekor anjing jenis french bulldog. Ia juga menuangkan cairan pemutih ke arah wajah hewan malang tersebut.

Akibat penyiraman tersebut, kata Albert, mata anjing di video itu mengalami cacat permanen.

“Kondisi anjingnya yang pertama trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan sudah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” ujar Albert.

Perbuatan pelaku itu membuat kliennya sangat terpukul karena selama ini sangat menyayangi anjing tersebut hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan.

Albert mengatakan laporan itu untuk mengingatkan terlapor agar jera melakukan tindak penganiayaan kepada hewan, karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan.

"Ancaman hukuman sembilan bulan tentang penganiayaan terhadap hewan,” kata Albert.

Albert juga mengingatkan kepada masyarakat supaya berpikir panjang apabila ingin memelihara hewan. Menurutnya ada komitmen yang dibangun agar hewan itu dapat hidup dengan layak.

Selain itu, ia pun mengimbau agar lebih selektif dalam memilih orang untuk merawat hewan peliharaan di rumah, untuk meminimalisir kejadian serupa terjadi

“Kalau cari asisten rumah tangga harus yang benar-benar dikenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimana,” ujar Albert.

Baca juga: Komunitas pecinta hewan harapkan aturan khusus hewan peliharaan
Baca juga: Hakim putuskan terdakwa penyiram air keras terhadap 6 anjing bersalah
Baca juga: Karangan bunga hiasi PN Jakpus menjelang vonis kasus penyiksaan hewan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021