Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Achmad Chusni mengatakan adanya pandemi COVID-19 membuat keluarga penerima manfaat (KPM) yang awalnya tidak terdaftar di DTKS pada akhirnya memerlukan perlindungan pemerintah.
"Tahun lalu kita berdiskusi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahkan Pak Menko sendiri, KPK juga menyadaru DTKS belum mencakup teman-teman terdampak pandemi," ujar Tubagus dalam dialog daring yang dipantau dari Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cara unik Polres Sukoharjo bagikan beras ke warga terdampak pandemi
Sehingga Tubagus mengatakan jika ada KPM terdampak pandemi yang belum terdaftar di DTKS, akan diberikan bantuan dan dicatatkan, kemudian pemerintah otomatis akan memperbaiki data kembali.
"Karena DTKS kita arahkan, istilahnya, social registry. Semuanya, bahkan sebagian besar di Indonesia akan tercatat tergantung jenis programnya," ujar dia.
Dia mengatakan jika kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia telah berakhir, KPM tersebut tetap tercatat dalam social registry. Namun tidak menerima bansos yang diperuntukkan untuk KPM penerima bantuan reguler layaknya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
Disamping itu, saat ini pihaknya juga mengharapkan bantuan dari dana Pemerintah Daerah, untuk memberikan bantuan kepada KPM yang belum tercakup dalam penerima bansos.
"Kita harapkan kalau ada Pemda yang bisa kasih bansos, dari refocusing, itu bisa mencakup teman-teman yang belum di data," ujar dia.
Baca juga: INDEF: Masa pandemi perlu jadi momentum perbaikan DTKS
Baca juga: Risma siapkan Permensos untuk permudah KPM dapat bansos di kawasan 3T
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021