“Program ini kami luncurkan sebagai salah satu insentif bagi sektor industri TPT untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi, serta sebagai bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching dan Sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan secara virtual di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan TPT merupakan salah satu kelompok industri strategis dan prioritas nasional sesuai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Industri ini menjadi penghasil devisa ekspor pada 2020 sebesar 10,55 miliar dolar AS dan menyerap tenaga kerja 3,43 juta orang.
Pada triwulan II-2021, kinerja sektor TPT masih mengalami kontraksi sebesar 4,54 persen (year on year), meskipun mengalami sedikit perbaikan sebesar 0,48persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Namun begitu, ekspor sektor ini pada Januari-Juni 2021 meningkat 13 persen menjadi 5,87 miliar dolar serta terdapat peningkatan investasi hingga 27 persen.
Meskipun tergolong industri yang terkena hard hit, Kemenperin yakin program restrukturisasi mesin dan peralatan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor TPT.
“Apalagi, di bulan Agustus, kontraksi di sektor manufaktur sebagai dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mereda, hal ini nampak pada Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang beradap di posisi 43,7 di bulan Agustus. Meningkat dari posisi 40,1 di bulan Juli,” jelas Menperin dalam keterangan tertulis.
Program tersebut merupakan kelanjutan dari Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan yang dilakukan pada industri TPT, Alas kaki dan Kulit yang dilakukan pada tahun 2007-2015.
Pelaksanaan program dalam periode tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin/peralatan sebesar Rp13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75 persen, peningkatan realisasi produksi 21,22 perseb efisiensi energi sebesar 11,86 persen, peningkatan volume penjualan baik dalam negeri maupun ekspor sebesar 6,65 persen dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.
Kemenperin kembali mengeluarkan kebijakan insentif restrukturisasi mesin peralatan pada tahun 2021 agar industri TPT melakukan upgrading teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya.
“Pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain,” jelas Menperin.
Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan tahun 2021 fokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai upaya untuk memperbaiki bagian terlemah dalam struktur industri tekstil dan produk tekstil sekaligus memperkuat kapasitas dan produktivitas industri kain dalam rangka mencapai target subtitusi Impor 35 persen pada tahun 2022.
“Hal ini mengingat porsi impor terbesar dari sektor TPT ini berada pada impor produk kain jadi sebesar 48,4 persen dari total impor TPT tahun 2020 sebesar 7,2 miliar dolar,” imbuh Menperin.
Menperin mengatakan program itu menggunakan anggaran Pemerintah yang perlu dipertanggungjawabkan secara benar, sah dan transparan, "Kami ingatkan untuk menghindari hal-hal yang berbau rekayasa dan KKN”, imbuhnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan pelaksanaan program dilakukan dengan memberikan penggantian/reimburse potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persrb untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.
“Adapun alokasi anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3 miliar dengan target perusahaan peserta program minimal enam perusahan. Apabila mendapat anggaran tambahan, maka target perusahaan dapat diperbanyak,” jelas Khayam.
Program restrukturisasi mesin peralatan juga disosialisasikan lewat website Kementerian Perindustrian serta kepada akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap perusahaan yang memiliki KBLI 13132 dan 13133.
Baca juga: Kemenperin gencarkan restrukturisasi mesin dan peralatan IKM
Baca juga: Kemenperin buka ajuan bantuan restrukturisasi mesin hingga 11 Oktober
Baca juga: Kemenperin bakal tambah anggaran restrukturisasi mesin IKM logam
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021