Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:
1. KPI Pusat dukung kepolisian usut dugaan pelecehan seksual pegawainya
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.
Dukungan untuk penyelidikan lebih lanjut itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
2. Puan minta lindungi data pribadi warga pada program penanganan pandemi
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melindungi data pribadi warga agar tidak terjadi kebocoran, terutama dalam program penanganan pandemi COVID-19 yang banyak terintegrasi secara digital.
"Pengelolaan data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran," kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK catat 7 kepala daerah terlibat jual beli jabatan pada 2016-2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tujuh kasus jual beli jabatan dilakukan oleh kepala daerah yang kasusnya ditangani KPK dalam periode 2016-2021.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
4. 17 Personel Polres Aceh dapat penghargaan usai ungkap pembunuh gajah
Sebanyak 17 personel Polres Aceh Timur mendapatkan penghargaan dan apresiasi atas kemampuan mereka dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala perkebunan sawit.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro memimpin upacara penyerahan penghargaan di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Mapolres Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
5. Hakim memvonis hukuman mati dua terdakwa pembunuhan di Aceh Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak dengan hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi, di Aceh Timur, Rabu, mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Idi, Aceh Timur.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021