Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 dan mewajibkan industri yang telah beroperasi penuh menggunakan Aplikasi PeduliLindungi guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan.Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin
“Oleh karenanya, kami menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” tuturnya.
Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.
Baca juga: Pemerintah wajibkan perusahan sektor kritikal pakai Peduli Lindungi
“Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin.
Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.
Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.
Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.
Baca juga: Pemerintah dorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi tekan COVID-19
Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan. IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id), kemudian klik "e-Services", serta klik "Izin Operasional dan Mobilitas", klik "Rekomendasi PeduliLindungi".
Berikutnya, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik "Simpan", dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik "Cetak".
Adapun ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasil scan di PeduliLindungi. Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin 2 (dua) kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 (dua) x 24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1 (satu) x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik. Sedangkan warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin 1 (satu) kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat.
Mereka juga diperbolehkan masuk. Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk. Terakhir, warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.
Baca juga: Kemendag memantau penerapan aplikasi PeduliLindungi di Sidoarjo
Baca juga: TransJakarta wajibkan sertifikat vaksinasi kepada penumpang
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021