Polres Metro Jakarta Pusat mengancam terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA dengan pasal berlapis.dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335
Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA, mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saudara MSA dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut masih dugaan, mengingat petugas bekerja sama dengan KPI masih menindaklanjuti laporan MSA.
Baca juga: KPI bentuk tim investigasi internal kasus perundungan pegawai
Pihak Kepolisian bekerja sama dengan KPI dalam mengusut kasus ini, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah mengaku, pihaknya sudah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku.
"Jadi, yang kita sedang dalam proses tujuh orang sudah hadir di kantor KPI. Kita sedang dalam proses. Untuk hasil, saya kira ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami," kata Nuning.
Dalam menindaklanjuti laporan korban, KPI juga telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak yang disebutkan dalam surat yang ditulis oleh MSA.
Baca juga: Polda Metro: Rilis soal perundungan pegawai KPI bukan dibuat korban
Jika ketujuh orang tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021