"Untuk mudahnya tolong merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 untuk identifikasi wilayah," kata Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, dalam webinar "Jawa Timur Siap Analog Switch Off" dikutip dari siaran pers, Jumat.
Penghentian siaran televisi terestrial analog (analog switch off) tersisa 14 bulan lagi. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 menyebutkan migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus selesai paling lambat dua tahun sejak undang-undang berlaku.
Pelaksanaan ASO, dikatakan Mira, harus dipersiapkan dengan baik dan terperinci karena akan berdampak kepada layanan masyarakat.
ASO setidaknya melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang sekarang bersiaran terestrial dengan teknologi analog. Penghentian siaran analog akan berpengaruh terhadap lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menonton siaran televisi terestrial analog.
Kominfo sudah merancang jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU).
"Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital mempengaruhi rancangan jaringan layanan," kata Mira.
Pendekatan jaringan layanan siaran televisi digital membantu pemerintah dalam mengidentifikasi wilayah. Sebagai contoh, jawa Timur dibagi menjadi 10 wilayah layanan siaran.
Wilayah siaran tersebut akan menjalani ASO secara bertahap, lima wilayah layanan siaran akan masuk tahap pertama ASO pada 30 April 2022 nanti.
Lima wilayah lainnya akan masuk tahap kedua pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Teknis siaran digital akan dilakukan oleh lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing.
Baca juga: Pakar harap siaran TV digital jangkau semua daerah
Baca juga: Kominfo minta sosialisasi masif soal siaran TV digital
Baca juga: Kominfo: Siaran televisi digital tidak berbayar
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021