"Sidang pertama pada hari Senin (13/9)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa.
Susunan majelis yang akan menyidangkan dua terdakwa tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai total Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS dari sejumlah pihak.
Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat disebutkan bahwa suap bagi Robin dan Maskur diterima dari beberapa orang, yaitu dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.
Selanjutnya, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507.390.000,00; dari narapidana kasus korupsi Usman Effendi sejumlah Rp525 juta; dan dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.
Tujuan pemberian suap adalah agar Stepanus Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait dengan perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Stepanus Robin ke pengadilan
Baca juga: Sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli digelar 3 Agustus
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021