• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap pemilik 56 batang tanaman ganja di Malang

Polisi tangkap pemilik 56 batang tanaman ganja di Malang

3 September 2021 16:50 WIB
Polisi tangkap pemilik 56 batang tanaman ganja di Malang
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (tengah) menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka, saat jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menangkap satu orang tersangka yang diduga pengedar dan pemilik 56 batang tanaman ganja berinisial TB (30) yang merupakan warga Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono di Kabupaten Malang, Jumat mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa 56 batang tanaman ganja, dua paket ranting, daun, dan biji ganja kering.

"Keseluruhan barang bukti diakui tersangka milik sendiri. Setelah itu dilakukan interogasi dan pengembangan, yang bersangkutan ini mengaku memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang," kata Bagoes.

Baca juga: Polres Gayo Lues Aceh memusnahkan 305 kilogram ganja

Bagoes menjelaskan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Lumajang tersebut, ditangkap oleh petugas pada saat berada di sebuah indekos, di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Menurut Bagoes, ganja yang dimiliki tersangka merupakan hasil yang ditanam sendiri oleh pelaku. Pelaku menanam ganja di ladang miliknya di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Ia menambahkan tersangka mengaku mendapatkan benih ganja pada saat bekerja di Bali. Saat itu, tersangka membeli satu buah paket berisi daun, ranting, dan biji ganja kepada seseorang yang tidak dikenal, berinisial IW.

Baca juga: Polres Gayo Lues gagalkan peredaran 110 kilogram ganja

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alah satu rumah di Desa Sumberpasir dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan, dan pengembangan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi gagalkan 28 kilogram ganja masuk Padang

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021