• Beranda
  • Berita
  • KY: Dalil KY sebagai organ penunjang tidak memiliki relevansi langsung

KY: Dalil KY sebagai organ penunjang tidak memiliki relevansi langsung

3 September 2021 17:08 WIB
KY: Dalil KY sebagai organ penunjang tidak memiliki relevansi langsung
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi mengatakan dalil pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang menyebut KY sebagai organ penunjang dalam kekuasaan kehakiman tidak memiliki relevansi langsung.

"Baik secara konsep maupun teoritik dengan permohonan uji materi ini," kata Binziad Kadafi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan uji materi Pasal 13 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 dengan dalil Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan organ utama sementara KY organ penunjang. Kedua, frasa "dan hakim ad hoc" pada Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) bertentangan dengan Pasal 24B Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Binziad Kadafi mengatakan bahwa pemohon bahkan tidak dapat menguraikan secara terperinci apa yang dimaksud dengan organ utama dan organ penunjang serta kaitannya dengan materi pengujian yang diajukan.

"Standar internasional menyatakan seleksi hakim berhubungan erat dengan derajat independensi dan imparsialitas dari hakim," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY tersebut.

Ia mencontohkan basic principles on the independence of the judiciary angka dua dan angka 10 menyatakan bahwa terhadap seleksi hakim harus dibuat suatu perisai untuk melindunginya dari tujuan-tujuan yang tidak patut.

KY didesain untuk menjalankan mandat tersebut, yaitu bertindak sebagai organ yang mandiri dan terpisah dari organisasi pengadilan guna melakukan seleksi terhadap calon hakim ad hoc di MA.

Menurut dia, pemaknaan organ utama dan organ pendukung atau penunjang tidak dapat dilakukan secara sempit, tetapi berdasarkan fungsi.

Dalam fungsi memeriksa dan mengadili perkara, kata dia, MA merupakan organ utama, sedangkan KY organ penunjang.

"Dalam fungsi pengawasan dan seleksi hakim, KY merupakan organ utama, sedangkan MA adalah organ penunjang," katanya menjelaskan.

Sebagai tambahan, uji materi UU No. 18/2011 diajukan oleh Dr. Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Wasis Susetio. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Selasa (21/9).

Baca juga: Taufiq: Putusan MK ringankan kerja KY

Baca juga: Ahli: Hakim konstitusi bisa terobos asas dan putuskan uji materi UU MK

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021