• Beranda
  • Berita
  • Aliansi Pendidikan protes kebijakan penyaluran dana BOS

Aliansi Pendidikan protes kebijakan penyaluran dana BOS

3 September 2021 18:40 WIB
Aliansi Pendidikan protes kebijakan penyaluran dana BOS
Tangkapan layar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, di Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/Indriani)

Diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

Aliansi Pendidikan yang merupakan gabungan sejumlah organisasi memprotes kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, di Jakarta, Jumat.

Pihaknya juga mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Dia menjelaskan Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Baca juga: Wali Kota Kupang ingatkan kepala sekolah hati-hati kelola dana bos

Baca juga: BPK koordinasi dengan Kejari Jakbar terkait dugaan korupsi dana BOS

"Diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir,” ujar dia.

Sejumlah sekolah swasta, lanjut dia, mengalami kendala dalam memenuhi jumlah peserta didik yang berjumlah 60 tersebut. Hal itu dikarenakan sekolah swasta banyak berada di daerah-daerah pelosok, yang mana belum terjangkau sekolah negeri.

Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara. Oleh karena itu, organisasi pendidikan melayangkan protes pada Kemendikbudristek.

Dia menambahkan organisasi pendidikan yang terdiri dari Persyarikatan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Lembaga Pendidikan Katolik, Tamansiswa, PGRI, dan komponen lainnya telah berjuang mencerdaskan anak bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Peran kontribusinya secara kontinyu terus dilakukan hingga saat ini. Keberadaan berbagai organisasi yang berkontribusi nyata dalam pendidikan tersebut sangat membantu negara dalam mewujudkan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945,” kata dia.*

Baca juga: Kemenag proses pencairan dana BOS madrasah tahap II Rp3,668 triliun

Baca juga: Kejaksaan bidik tersangka baru kasus korupsi dana BOS di Jakarta Barat

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021