• Beranda
  • Berita
  • LLDIKTI Kalimantan perpanjang lima hari masa pendaftaran KIP-Kuliah

LLDIKTI Kalimantan perpanjang lima hari masa pendaftaran KIP-Kuliah

3 September 2021 23:57 WIB
LLDIKTI Kalimantan perpanjang lima hari masa pendaftaran KIP-Kuliah
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Prof Udiansyah saat jumpa pers dengan wartawan dari lima provinsi di Kalimantan, Jumat. (Antaranews Kalsel/Humas LLDIKTI Wilayah XI)

"Saya belum memahami secara pasti kenapa masih banyak yang tersisa kuota KIP-Kuliah ini, padahal dibanding tahun sebelumnya, sudah terjadi kenaikan biaya kuliah yang cukup signifikan,"

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan memperpanjang masa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga lima hari ke depan karena masih ada sisa kuota yang belum terserap di masing-masing provinsi.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Prof Udiansyah di Banjarmasin pada jumpa pers dengan wartawan se-Kalimantan secara virtual, Jumat mengatakan, hingga kini masih terdapat 837 kuota KIP-Kuliah yang belum terserap dari total 4.026 KIP-Kuliah 2021.

Penyaluran kuota KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah XI masing-masing provinsi yaitu, Kalimantan Selatan kuota 1.265 mahasiswa sisaa 72 orang, kemudian Kalimantan Tengah 581 mahasiwa, belum terserap 239 orang atau sekitar 40 persen.

Sedangkan Kalimantan Barat sebanyak 865 mahasiswa belum terserap 97 orang, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, kuota 1.315 mahasiswa belum terserap 386 orang atau sekitar 30 persen.

Menurut Udiansyah, seharusnya penyaluran kuota KIP-Kuliah selesai pada 31 Agustus 2021, namun Wakil Ketua Komisi X DPR RI meminta agar LLDIKTI memberikan perpanjangan waktu untuk PTS selama lima hari sampai Rabu 8 September 2021.

"Setelah itu seluruh sisa kuota akan kami tarik, untuk dibagikan kembali ke daerah maupun PTS, yang memiliki antusiasme tinggi untuk bisa mendapatkan kuota kuliah gratis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI tersebut.

Udiansyah mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab banyaknya PTS di Kalimantan yang belum menyelesaikan realisasi penyaluran KIP-Kuliah.

"Saya belum memahami secara pasti kenapa masih banyak yang tersisa kuota KIP-Kuliah ini, padahal dibanding tahun sebelumnya, sudah terjadi kenaikan biaya kuliah yang cukup signifikan," katanya.

Melalui kenaikan tersebut, kata dia, seharusnya tidak ada lagi PTS yang keberatan untuk membantu calon mahasiswa kurang mampu, untuk mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Prof Udiansyah saat jumpa pers dengan wartawan dari lima provinsi di Kalimantan, Jumat. (Antaranews Kalsel/Humas LLDIKTI Wilayah XI)

Baca juga: LLDIKTI ingatkan persaingan PTS wilayah Kalimantan semakin berat
Baca juga: Kepala LLDIKTI Kalimantan : PT wajib perhatikan akreditasinya


Skema baru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan skema baru biaya pendidikan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi mahasiswa penerima beasiswa yang belajar di prodi dengan akreditasi A maka akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester, sedangkan prodi B sebesar Rp4 juta dan prodi C sebesar Rp2,4 juta per semester.

Skema tersebut berbeda dibanding dengan 2020 yang rata-rata besaran uang kuliah maksimal Rp2,4 juta per semester.

Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah 2021 juga mendapat biaya hidup per bulan dengan besaran yang dibagi dalam lima klaster daerah, yaitu klaster I sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1,1 juta, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1,4 juta.

Kepala LLDIKTI berharap, dalam waktu lima hari ini seluruh sisa kuota bisa terserap oleh selutuh PTS di Kalimantan, sehingga dia tidak perlu mengembalikan kembali ke pusat.

"Pada 2020 masih terdapat 400 kuota KIP Kuliah yang kami kembalikan ke pusat, saya harap 2021 ini bisa terserap semua," katanya.

Syarat penerima KIP-Kuliah yatu, keterbatasan ekonomi calon penerima yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam
bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau
sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Khusus yang kelima, kata dia, calon mahasiswa penerima KIP juga diberikan kemudahan dengan hanya mengisi aplikasi yang telah disiapkan, dengan menyertakan foto rumah dari depan, belakang dan samping kiri dan kanan.

Bila telah memenuhi syarat, dalam waktu dua jam, maka yang bersagkutan sudah bisa mendapatkan kartu.

"Jadi sangat mudah untuk bisa mengakses bantuan KIP-Kuliah ini, asalkan sesuai syarat yang telah ditetapkan," katanya.

Bahkan tambah dia, bagi mahasiswa pemegang KIP-Kuliah yang ingin mendapatkan beasiswa S2, juga akan diberikan beberapa kemudahan.
Baca juga: LLDIKTI: Masih banyak dosen terlambat naik jabatan
Baca juga: LL Dikti dorong 20 PTS di Kalimantan peroleh akreditasi A

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021