Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah merumuskan standar bagi produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk melindungi konsumen seiring dengan beragamnya produk-produk HPTL, yang beredar di Indonesia.Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah rampung menggodok standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP).
Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu menyampaikan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik.
"Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco," ujar Wahyu.
Wahyu melanjutkan standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI.
Dengan demikian, lanjutnya, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.
"Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan," kata Wahyu.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menambahkan dengan adanya lisensi SNI, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.
"Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI," ujar Rizal.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.
Baca juga: Pemanfaatan limbah tembakau bisa tingkatkan kesejahteraan petani
Baca juga: Asosiasi sambut baik kebijakan relaksasi pembayaran pita cukai
Baca juga: Produk hasil pengolahan tembakau jadi solusi tanggulangi masalah rokok
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021