• Beranda
  • Berita
  • KPK menahan 17 tersangka kasus suap jabatan kades Pemkab Probolinggo

KPK menahan 17 tersangka kasus suap jabatan kades Pemkab Probolinggo

4 September 2021 17:45 WIB
KPK menahan 17 tersangka kasus suap jabatan kades Pemkab Probolinggo
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo tiba untuk menjalani pemeriksaan pasca penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). Sebanyak 17 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan setelah sebelumnya KPK menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Senin (30/8) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Mereka yang ditahan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).

11 tersangka itu ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.

Baca juga: KPK amankan uang hasil geledah kasus suap jabatan Pemkab Probolinggo

Adapun lima tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Empat tersangka merupakan penerima suap, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian satu tersangka lainnya yang telah ditahan merupakan pemberi suap, yaitu Sumarto selaku ASN Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Baca juga: KPK panggil 17 tersangka kasus jual beli jabatan kades di Probolinggo

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta perorang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Sebagai penerima, empat orang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 17 tersangka suap jabatan Pemkab Probolinggo diperiksa di Gedung KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021