Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat, di Penajam, Minggu mengatakan, pelarangan ASN mengambil cuti dan keluar daerah selama bekerja dari rumah efektif menekan kasus virus Korona.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Semua pihak bijak sikapi penurunan kasus COVID-19
Angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga pekan pertama September 2021 tercatat sebanyak 198 kasus.
Padahal pada Juni sampai Agustus 2021, pasien virus Korona di Kabupaten Penajam Paser Utara terdata mencapai angka sekitar 600 orang.
"Data Satgas Covid-19 kabupaten menunjukkan ada penurunan kasus Covid-19 pada pekan pertama September 2021 dibanding bulan sebelumnya. ASN atau PNS tidak boleh cuti dan keluar daerah kecuali kalau ada urusan yang penting, kami nilai efektif turunkan kasus virus Korona," katanya.
Baca juga: Satgas anjurkan sikap yang tepat hadapi penurunan efikasi vaksin
Kalau PNS diizinkan cuti, kata dia, tidak mungkin akan berdiam diri di rumah, pasti bakal keluar rumah bahkan keluar daerah. Bepergian selama cuti atau libur panjang menurut dia, domiman menyebabkan lonjakan kasus virus corona.
Setelah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro diterapkan jumlah kasus aktif serta tingkat kematian akibat COovid-19 berangsur landai atau turun.
Baca juga: Satgas: Jangan terlalu senang alami penurunan kasus COVID-19
Strategi pembatasan cuti dan keluar daerah, serta libur panjang harus dijadikan pembelajaran karena bisa menekan kasus virus Korona di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).
"Kami nilai penurunan kasus Covid-19 di wilayah Penajam Paser Utara karena diterapkan PPKM Mikro, larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN, serta pembatasan libur panjang," kata Makisurat.
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021